Ringkasan Isi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025
Berikut adalah ringkasan dari Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 8 Mei 2025 dan diundangkan pada 14 Mei 2025 :
🧑🏫 Tujuan & Ruang Lingkup
Mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah untuk meningkatkan layanan pendidikan bermutu.
Menggantikan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 dan Permendikdanmen Nomor 26 Tahun 2022 tentang pendidikan guru penggerak yang dicabut statusnya.
1. Persyaratan Calon Kepala Sekolah (Pasal 7)
Calon dari guru ASN (diatur juga untuk non‑ASN di sekolah masyarakat):
1. Kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV dari program studi terakreditasi
2. Sertifikat pendidik
3. Untuk PNS: pangkat minimal Penata (gol. III/c); untuk PPPK: jabatan fungsional minimal Guru Ahli Pertama + pengalaman aktif ≥ 8 tahun
4. Nilai kinerja minimal “Baik” selama 2 tahun terakhir
5. Pengalaman manajerial minimal 2 tahun di dunia pendidikan
6. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang/berat, tidak menjadi tersangka/terdakwa/terpidana
7. Usia maksimal 56 tahun saat ditugaskan
8. Menandatangani pakta integritas bersedia dirotasi sesuai kewenangan daerah.
2. Mekanisme Penugasan
a. Guru ASN di Sekolah Pemerintah Daerah
Lolos pelatihan calon kepala sekolah.
Pengusulan melalui sistem informasi Kemendikdasmen oleh dinas atau secara individu.
Sertifikat pelatihan + surat bebas narkotika dalam 3 bulan terakhir wajib diunggah.
Penugasan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan rekomendasi tim pertimbangan (5–9 orang).
Berita acara pengusulan diunggah ke sistem Kemendikdasmen
b. Guru ASN / non‑ASN di Sekolah Swasta
Penugasan mengikuti mekanisme pengusulan oleh penyelenggara dan PPK.
Ketentuan detail pelaksanaannya diatur oleh penyelenggara dan dinas pendidikan setempat.
3. Periode Penugasan
Penugasan untuk ASN di sekolah pemerintah daerah adalah selama 2 periode berturut‑turut, masing-masing 4 tahun (total maksimal 8 tahun).
Perpindahan lokasi tugas diperbolehkan setelah minimal 2 tahun di satu tempat.
Harus memenuhi predikat “Baik” setiap tahun selama masa penugasan
Bila kinerja sangat baik (dua tahun terakhir), penugasan dapat diperpanjang satu periode lagi
Untuk penugasan di SILN (sekolah Indonesia di luar negeri): maksimal 3 tahun, dengan evaluasi kinerja minimal “Baik” setiap tahun; apabila tidak terpenuhi, dihentikan oleh kementerian melalui perwakilan luar negeri.
4. Penjaminan Mutu & Evaluasi
Direktorat Jenderal terkait bertanggung jawab menjamin mutu seluruh tahapan penugasan.
Data penugasan dikelola secara sistematis oleh kementerian dan bekerja sama dengan instansi terkait.
5. Pendanaan
Biaya terkait penugasan berasal dari APBN, APBD, dan sumber sah lainnya sesuai peraturan perundang‑undangan.
6. Ketentuan Peralihan
Kepala sekolah yang saat peraturan mulai berlaku tengah menjabat tetap melanjutkan hingga masa tugasnya berakhir.
Pemerintah daerah yang belum memiliki calon dengan sertifikat pelatihan dapat menunjuk guru ASN yang memenuhi syarat, namun hanya untuk satu periode. Setelah memiliki sertifikasi, dapat ditugaskan kembali dengan memperhitungkan masa sebelumnya.
📌 Ringkasan Tabel
Aspek Isi Utama
Mulai Berlaku Ditandatangani 8 Mei 2025, diundangkan 14 Mei 2025
Persyaratan S1/D-IV, sertifikat pendidik, pengalaman/kinerja manajerial
Mekanisme Melalui pelatihan, sistem informasi, rekomendasi tim
Periode Penugasan ASN 2 x 4 tahun (dengan opsi perpanjangan 1 periode)
Evaluasi Kinerja Minimal “Baik”; “Sangat Baik” untuk perpanjangan
Penugasan SILN Maksimal 3 tahun, evaluasi tahunan “Baik”
Pendanaan APBN, APBD, sumber sah lainnya.
Permendikdasmen ini merupakan regulasi penting yang menyusun kerangka kerja baru bagi penugasan guru sebagai kepala sekolah dengan fokus pada profesionalisme, evaluasi kinerja, serta meritokrasi.