Widget HTML Atas

Rangkuman Pasal demi Pasal dari Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK


Berikut rangkuman Pasal demi Pasal dari Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK:

Bab I – Ketentuan Umum

Pasal 1: Menetapkan definisi: SKL, Murid, Jenjang Pendidikan, Kementerian, dan istilah lain .

Bab II – Lingkup SKL

Pasal 2: Menyatakan SKL dirumuskan berdasarkan tujuan pendidikan nasional, perkembangan murid, KKNI, serta jenis/jalur pendidikan; mencakup PAUD, SD/SMP, dan SMA/SMK; dan menjadi acuan dalam pengembangan standar lainnya seperti isi, proses, penilaian, tenaga, sarana, pengelolaan, dan pembiayaan .

Pasal 3: SKL digunakan sebagai dasar kelulusan murid, kecuali untuk PAUD; dan bagi murid berkebutuhan khusus intelektual, penyesuaian SKL dilakukan melalui asesmen ahli .

Pasal 4: Menetapkan 8 dimensi profil lulusan:
a. Keimanan & ketakwaan
b. Kewargaan
c. Penalaran kritis
d. Kreativitas
e. Kolaborasi
f. Kemandirian
g. Kesehatan
h. Komunikasi .

Bab III – SKL PAUD

Pasal 5: Merinci bahwa SKL PAUD adalah standar capaian perkembangan anak usia dini dalam aspek sikap, keterampilan, dan pengetahuan .

(Dokumen lengkap kemungkinan juga memuat Pasal 6–11 yang membahas SKL di jenjang berikutnya, tapi belum tercakup oleh sumber tersedia—dokumen utuh memiliki sekitar 12 halaman).

Bab Penutup

Pasal 12: Menyatakan pencabutan Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 perihal SKL sebelumnya .

Pasal 13: Peraturan mulai berlaku secara efektif pada tanggal pengundangan (13 Juni 2025) .

Dampak dan Implementasi

Menyediakan kerangka komprehensif untuk pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, penilaian, pengembangan guru, fasilitas, manajemen, dan pendanaan.

Menekankan karakter holistik melalui delapan dimensi lulusan, sejalan dengan visi Profil Pelajar Pancasila .

Memberikan toleransi dan penyesuaian bagi murid berkebutuhan khusus melalui asesmen individual.

Berikut uraian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) berdasarkan jenjang pendidikan menurut Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025:

1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Tujuan:

Membentuk dasar karakter dan kemampuan belajar jangka panjang melalui perkembangan holistik anak usia dini.

SKL PAUD meliputi:

Sikap spiritual dan sosial: seperti rasa ingin tahu, disiplin, empati, dan kemandirian.

Keterampilan motorik halus dan kasar: kemampuan menggunakan anggota tubuh secara terkoordinasi.

Kecakapan berbahasa dan komunikasi: menyampaikan gagasan, mendengarkan, dan berbicara jelas.

Kemampuan kognitif: termasuk logika sederhana, pengenalan pola, warna, bentuk, dan angka.

Perkembangan emosional: seperti pengendalian diri, tanggung jawab, dan mengenal perasaan.

2. Sekolah Dasar (SD/MI)

Fokus SKL:

Menguatkan karakter, pengetahuan dasar, dan keterampilan berpikir.

Lulusan SD diharapkan mampu:

Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME serta berakhlak mulia.

Menunjukkan rasa ingin tahu dan kegemaran belajar.

Berkomunikasi secara lisan dan tulisan, memahami teks sederhana.

Berhitung dan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari.

Berinteraksi sosial secara positif dan bekerja sama dalam kelompok.

Menjaga kesehatan diri dan lingkungan.

3. Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs)

Fokus SKL:

Mengembangkan kemampuan berpikir kritis, komunikasi, dan kolaborasi, serta mengenali potensi diri.

Lulusan SMP diharapkan mampu:

Menghayati dan mengamalkan ajaran agama dalam kehidupan.

Bersikap demokratis dan bertanggung jawab sebagai warga negara.

Menganalisis informasi, membuat kesimpulan, dan memecahkan masalah kontekstual.

Mengekspresikan diri secara kreatif melalui bahasa, seni, dan teknologi.

Beradaptasi dengan perubahan dan bekerja dalam tim.

Menerapkan pola hidup sehat dan berperilaku ramah lingkungan.

4. Sekolah Menengah Atas / Kejuruan (SMA/SMK/MA/MAK)

Fokus SKL:

Menyiapkan lulusan untuk melanjutkan pendidikan, bekerja, atau berwirausaha.

Lulusan SMA/SMK diharapkan mampu:

Menunjukkan keimanan dan ketakwaan serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Bersikap kritis, kreatif, dan terbuka, dalam menghadapi persoalan global.

Berpikir logis dan sistematis, menyelesaikan masalah berdasarkan data dan fakta.

Berkolaborasi lintas budaya dan profesi, serta berkomunikasi secara efektif.

Mengelola diri sendiri dan bertanggung jawab dalam memilih jalan hidup.

Menggunakan teknologi secara produktif dan etis.

Memiliki kompetensi vokasional khusus (bagi SMK) sesuai bidang keahlian masing-masing.

Penyesuaian untuk ABK (Anak Berkebutuhan Khusus)

SKL untuk murid berkebutuhan khusus disesuaikan dengan kemampuan intelektual dan ditentukan melalui asesmen oleh tim profesional (Pasal 3 ayat 4–5).

Sertifikat atau hasil pembelajaran mereka tetap diakui secara sah sebagai bukti kelulusan.

8 Dimensi Profil Lulusan (lintas jenjang):
1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME
2. Kewargaan
3. Penalaran kritis
4. Kreativitas
5. Kolaborasi
6. Kemandirian
7. Kesehatan
8. Komunikasi
.
Jika berkenan mohon bantu subscribe channel admin, makasiiiihh!!