Widget HTML Atas

Mekanisme Pelatihan Calon Kepala Sekolah dan Evaluasi oleh Tim Pertimbangan


Berikut penjelasan lebih rinci dari Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 terkait mekanisme pelatihan calon kepala sekolah dan evaluasi oleh tim pertimbangan:

🔹 1. Pelatihan Calon Kepala Sekolah

✅ a. Tujuan

Pelatihan ini bertujuan untuk:

  • Membekali guru dengan kompetensi kepemimpinan pembelajaran dan manajerial sekolah
  • Menjadi syarat utama sebelum guru ditetapkan sebagai kepala sekolah

✅ b. Penyelenggara

  • Kemendikbudristek bekerja sama dengan LPMP/BGP dan/atau lembaga pelatihan terakreditasi
  • Bisa juga melalui program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) atau pelatihan khusus yang diakui kementerian

✅ c. Bentuk & Durasi

  • Pelatihan dilakukan secara daring, luring, atau kombinasi
  • Memuat materi:
    • Kepemimpinan pembelajaran
    • Supervisi akademik
    • Manajemen berbasis sekolah
    • Penguatan karakter dan budaya sekolah
    • Perencanaan dan pelaporan berbasis data (misal: Rapor Pendidikan)

✅ d. Sertifikat

  • Guru yang lulus pelatihan akan mendapat Sertifikat Pelatihan Calon Kepala Sekolah (SPCKS)
  • Sertifikat ini wajib untuk diunggah saat proses pengusulan penugasan

🔹 2. Tim Pertimbangan Kepala Sekolah

✅ a. Fungsi

Tim ini memberi rekomendasi kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) mengenai:

  • Penugasan baru
  • Rotasi kepala sekolah
  • Perpanjangan masa jabatan
  • Penghentian sebelum masa jabatan berakhir

✅ b. Susunan Tim

  • Ketua: Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi
  • Anggota (5–9 orang) dari unsur:
    • Pengawas sekolah
    • Kepala sekolah berpengalaman
    • Tokoh pendidikan
    • Akademisi (jika perlu)
    • Perwakilan lembaga penjaminan mutu pendidikan (BGP)

✅ c. Prosedur Kerja

  1. Verifikasi dan validasi dokumen calon kepala sekolah
  2. Penilaian rekam jejak dan kompetensi
  3. Melakukan wawancara bila diperlukan
  4. Membuat Berita Acara Rekomendasi, ditandatangani oleh seluruh anggota
  5. Rekomendasi dan dokumen diunggah ke sistem informasi Kemendikdasmen

🔹 3. Penugasan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)

  • Setelah rekomendasi diterima, PPK (biasanya bupati/walikota atau kepala dinas) menerbitkan SK Penugasan
  • Penugasan berlaku efektif sesuai dengan tanggal dalam SK, dan dicatat dalam sistem informasi pendidikan nasional

✍️ Contoh Alur Pengusulan Kepala Sekolah ASN

  1. Guru mengikuti pelatihan → lulus dan memperoleh SPCKS
  2. Diusulkan oleh dinas pendidikan atau secara individu
  3. Dokumen diverifikasi oleh Tim Pertimbangan
  4. Tim memberi rekomendasi tertulis → PPK menetapkan SK
  5. Data kepala sekolah baru diunggah ke sistem Kemendikdasmen
.
Jika berkenan mohon bantu subscribe channel admin, makasiiiihh!!