Ringkasan Pokok Pasal pada Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
Berikut rangkuman dari Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru:
Ringkasan Pokok Pasal
Aspek Rincian
1. Ruang Lingkup Gantikan Permendikbud No. 15/2018 dan perubahannya, selaras dengan UU Guru dan Dosen serta UUD 1945
2. Beban Kerja Mingguan 37 jam 30 menit efektif per minggu (tidak termasuk istirahat)
3. Redefinisi Beban Kerja Meliputi: merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing, dan tugas tambahan (5M + tugas ekstra)
4. Penghapusan Minimum Tatap Muka Tidak ada lagi syarat 24 jam tatap muka untuk tunjangan sertifikasi — berlaku Maret 2025
5. Ekuivalensi Tugas Tambahan Banyak tugas non-mengajar — seperti wali kelas dan pembina OSIS/extrakurikuler — setara sejumlah jam tatap muka tertentu
6. Pengembangan Kompetensi PKB (pengembangan kompetensi guru) diakui sebagai bagian dari beban kerja
7. Pengecualian Guru dalam pelatihan, pertukaran, atau BK/TIK bimbingan khusus mendapat dispensasi jam
8. Transisi dan Implementasi Berlaku tahun ajaran 2025/2026. Kepala sekolah dan pengawas bertugas memonitor dan menerapkan transisi
🎯 Manfaat dan Dampak
Fleksibilitas dan Pengakuan
Guru diakui atas berbagai kontribusi di luar kelas, seperti mentoring dan organisasi sekolah .
Keadilan dalam Tunjangan
Tanpa syarat jam tatap muka minimum, guru tetap bisa mendapat tunjangan sertifikasi melalui tugas dan peran lain .
Pengelolaan Beban Terstruktur
Kepala sekolah wajib mendokumentasikan jam mengajar, pembimbingan, tugas tambahan, dan PKB menggunakan Dapodik atau sistem internal .
✅ Kesimpulan
Permendikdasmen No. 11/2025 membawa perubahan strategis dalam pengelolaan beban kerja guru:
– Mensyaratkan total 37,5 jam kerja efektif dengan pengakuan berbagai peran profesional.
– Menghapus syarat tatap muka minimum 24 jam.
– Melegitimasi tugas tambahan dan pengembangan kompetensi sebagai bagian dari beban kerja.
– Memberi waktu transisi, dan memuat instruksi jelas bagi kepala sekolah serta pengawas dalam implementasi.