Widget HTML Atas

Ringkasan Isi Permendikdasmen No.11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru


Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan pendidikan dengan transformasi yang berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan bakat murid, serta memastikan konsistensi dan kepastian hukum.

Ringkasan Pokok Pasal
Aspek Rincian
1. Ruang Lingkup Gantikan Permendikbud No. 15/2018 dan perubahannya, selaras dengan UU Guru dan Dosen serta UUD 1945
2. Beban Kerja Mingguan 37 jam 30 menit efektif per minggu (tidak termasuk istirahat)
3. Redefinisi Beban Kerja Meliputi: merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing, dan tugas tambahan (5M + tugas ekstra)
4. Penghapusan Minimum Tatap Muka Tidak ada lagi syarat 24 jam tatap muka untuk tunjangan sertifikasi — berlaku Maret 2025
5. Ekuivalensi Tugas Tambahan Banyak tugas non-mengajar — seperti wali kelas dan pembina OSIS/extrakurikuler — setara sejumlah jam tatap muka tertentu
6. Pengembangan Kompetensi PKB (pengembangan kompetensi guru) diakui sebagai bagian dari beban kerja
7. Pengecualian Guru dalam pelatihan, pertukaran, atau BK/TIK bimbingan khusus mendapat dispensasi jam
8. Transisi dan Implementasi Berlaku tahun ajaran 2025/2026. Kepala sekolah dan pengawas bertugas memonitor dan menerapkan transisi

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai isi Permendikdasmen ini:
1. Beban Kerja Guru
* Beban kerja guru ditetapkan selama 37 jam 30 menit per minggu, di luar jam istirahat.
* Beban kerja ini mencakup lima kegiatan pokok:
* Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan: Meliputi pengkajian kurikulum, kebutuhan khusus murid, dan pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran.
* Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan: Dilakukan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Untuk guru bimbingan dan konseling, ini dilakukan melalui pendampingan yang mendukung pembelajaran dan kemandirian murid.
* Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan: Meliputi pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar atau perkembangan murid.
* Membimbing dan melatih murid: Meliputi kegiatan kokurikuler dan/atau ekstrakurikuler, termasuk tugas sebagai guru wali.
* Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

2. Ekivalensi Beban Kerja untuk Tugas Tambahan
Peraturan ini juga menetapkan ekivalensi jam kerja untuk berbagai tugas tambahan, yang sebelumnya seringkali tidak diakui secara resmi, antara lain:
* Guru wali: Setara dengan 2 jam tatap muka per minggu.
* Tugas struktural (misalnya, wakil kepala sekolah atau kepala laboratorium): Setara dengan 12 jam tatap muka per minggu.
* Tugas tambahan lain (misalnya, pembina ekstrakurikuler atau koordinator kelompok kerja guru): Maksimal 6 jam tatap muka per minggu secara kumulatif untuk guru mata pelajaran, atau setara 1 rombongan belajar per tahun untuk guru bimbingan dan konseling.
* Pembelajaran: Minimal 24 jam dan maksimal 40 jam tatap muka per minggu.
* Pembimbingan (untuk guru bimbingan dan konseling): Minimal 5 rombongan belajar per tahun.

3. Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018, yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan melalui pengaturan beban kerja guru yang lebih terstruktur dan komprehensif.
Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2025.

🎯 Manfaat dan Dampak

Fleksibilitas dan Pengakuan
Guru diakui atas berbagai kontribusi di luar kelas, seperti mentoring dan organisasi sekolah .

Keadilan dalam Tunjangan
Tanpa syarat jam tatap muka minimum, guru tetap bisa mendapat tunjangan sertifikasi melalui tugas dan peran lain .

Pengelolaan Beban Terstruktur
Kepala sekolah wajib mendokumentasikan jam mengajar, pembimbingan, tugas tambahan, dan PKB menggunakan Dapodik atau sistem internal .

✅ Kesimpulan

Permendikdasmen No. 11/2025 membawa perubahan strategis dalam pengelolaan beban kerja guru:
– Mensyaratkan total 37,5 jam kerja efektif dengan pengakuan berbagai peran profesional.
– Menghapus syarat tatap muka minimum 24 jam.
– Melegitimasi tugas tambahan dan pengembangan kompetensi sebagai bagian dari beban kerja.
– Memberi waktu transisi, dan memuat instruksi jelas bagi kepala sekolah serta pengawas dalam implementasi.

Secara garis besar, Permendikdasmen ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan terkait beban kerja guru, mengakui berbagai tugas tambahan yang diemban guru, serta pada akhirnya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

.
Jika berkenan mohon bantu subscribe channel admin, makasiiiihh!!