Widget HTML Atas

Isi Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi


Berikut ini adalah penjabaran Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah, pasal demi pasal berdasarkan dokumen resmi:


Pasal 1 – 2: Ruang Lingkup dan Definisi

- Pasal 1: Menetapkan istilah kunci:
Standar Isi: kriteria minimal materi untuk mencapai SKL pada setiap jenjang pendidikan.
Jenjang pendidikan: PAUD, dasar, menengah.
Muatan wajib: mencakup agama, Pancasila, bahasa (Indonesia, daerah, Inggris), matematika, sains, IPS, seni budaya, PJOK, keterampilan, lokal .

- Pasal 2: Menegaskan ruang lingkup materi berdasarkan kompetensi lulusan, dan materi muatan wajib per jenjang. Pada PAUD diselaraskan dengan capaian perkembangan anak; jenjang dasar dan menengah mengikuti muatan wajib ilmiah dan lokal .

-Pasal 3 – 6: Konsep Ilmiah dan Lampiran Materi

- Pasal 3: Materi harus mencerminkan perkembangan ilmu, teknologi, seni, dan budaya .

- Pasal 4 – 6: Materi disusun sesuai jalur/jumlah jenjang. Lampiran berisi ruang lingkup materi per jenjang:

Lampiran I: Materi PAUD.
Lampiran II: Materi jenjang dasar.
Lampiran III: Materi jenjang menengah .

- Pasal 7: Penetapan Muatan Lokal dan Agama
Pemerintah pusat menetapkan muatan agama kolaboratif dengan instansi terkait.
Pemerintah daerah mengatur muatan lokal sesuai adaptasi karakter daerah .

- Pasal 8: Pencabutan Regulasi Lama
Mencabut Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 tentang standar isi PAUD hingga menengah .

- Pasal 9: Mulai Berlaku
Peraturan mulai berlaku sejak 10 Juli 2025, saat diundangkan .

Kesimpulan Singkat :
- Permendikdasmen No. 12/2025 menetapkan:
- Kerangka standar isi wajib tiap jenjang → dasar kurikulum berbasis kompetensi lulusan.
- Penekanan pada muatan wajib dan lokal sesuai kebutuhan.
- Sinkronisasi materi PAUD dengan perkembangan anak.
- Menggantikan peraturan lama dan berlaku sejak diundangkan (10 Juli 2025).

Berikut uraian detail isi tiap lampiran jenjang dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 (sebagai revisi atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024), dengan fokus pada struktur kurikulum dan ekstrakurikuler per jenjang:

Lampiran I – Struktur Kurikulum

Mencakup kerangka dan prinsip kurikulum yang masuk akal untuk setiap jenjang (PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, serta pendidikan kesetaraan dan Luar Biasa) .

Tujuan & Prinsip mencakup karakter, fleksibilitas, muatan esensial, sejalan dengan nilai Pancasila dan perkembangan psikopedagogis anak .

Komposisi Struktur:

Intrakurikuler: sikap, keterampilan, pengetahuan, dan alokasi beban belajar.

Kokurikuler: minimal berbentuk proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila (iman, gotong royong, kritis, kebinekaan, mandiri, kreatif) .

Ekstrakurikuler (opsional): dikembangkan satuan pendidikan, dengan komponen visi/misi, kompetensi, muatan, beban belajar .

Lampiran II – Struktur per Jenjang

Detail struktur kurikulum jenjang PAUD hingga Menengah :

PAUD: Fase fondasi yang menekankan muatan esensial bagi perkembangan awal anak (agama, motorik, sosial, bahasa, kognitif).

SD/MI: Fase A–C (kelas 1–6), masing-masing memuat Capaian Pembelajaran yang berkelanjutan, berbasis kompetensi sikap – pengetahuan – keterampilan.

SMP/MTs: Fase D (kelas 7–9).

SMA/MA/SMK: Fase E–F (kelas 10–12/13 tergantung program), termasuk kompetensi umum dan vokasional pada SMK.

Termasuk pula jenjang Kesetaraan & Luar Biasa dengan fase tertentu menyesuaikan kebutuhan peserta didik .

Lampiran III – Ekstrakurikuler

Merupakan pedoman pengembangan kegiatan ekstrakurikuler di jenjang dasar dan menengah :

Komponen:

1. Visi & misi, kompetensi, muatan, alokasi waktu setahun.

2. Jenis dan format kegiatan (seni, olahraga, sains, dll).

3. Prinsip pengembangan: inklusif dan berbasis minat.

4. Mekanisme organisasi, evaluasi, dukungan sumber daya, pelibatan pihak terkait.

Partisipasi sukarela, disesuaikan kemampuan satuan dan minat siswa.

PAUD & kesetaraan dapat menyelenggarakan ekstrakurikuler sesuai konteksnya .

Ringkasan Visual:

Lampiran Fokus

I Prinsip & struktur kurikulum (intraku., kokurikuler, ekstra)

II Struktur per fase jenjang (PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, LB/Kesetaraan)

III Pedoman pengembangan & pelaksanaan ekstrakurikuler

.
Jika berkenan mohon bantu subscribe channel admin, makasiiiihh!!