Widget HTML Atas

Istilah-istilah dalam Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime)

Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

1. Cracker adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain, mencuri data dan umumnya melakukan cracking untuk keuntungan sendiri, maksud jahat, atau karena sebab lainnya karena ada tantangan.
Beberapa proses pembobolan dilakukan untuk menunjukan kelemahan keamanan sistem.

2. Hacker
Hacker adalah Seorang yang mempunyai keinginan untuk mengetahui secara mendalam mengenai kerja suatu system, komputer atau jaringan komputer, sehingga menjadi orang yang ahli dalam bidang penguasaan sistem, komputer atau jaringan komputer. Sedangkan Hacking yaitu sikap dan kemampuan yang pada dasarnya harus dipelajari sendiri. Istilah hacker yang sering kita salah artikan mengenai hal-hal yang merusak/ hack seperti hack facebook, hack email, hack jaringan dall. Tetapi sebetulnya Hacking adalah Ilmu seni, seni keamanan jaringan komputer, tidak semua hacker itu jahat ada juga yang baik.

3.carder adalah kejahatan yang berupa pencurian dalam bentuk materi melalui media kartu kredit dengan cara membuypass password aslinya. carder bisa juga di disebut seseorang yg ahli dalam menjebol sistem keamanan pada kartu kredit , yg secara ilegal melalui dunia internet.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Untuk lebih mengenal tentang cybercrime maka kami akan mencoba meberikan beberapa contoh tentang cybercrime, diantaranya :

4. Hacking
Hacking adalah salah satu jenis cybercrime dimana proses seseorang mencoba untuk mengeksploitasi pengaturan keamanan dari sebuah system komputer di jaringan komputrer. Orang yang melakukan kejahatan ini disebut hacker. Para hacker dapat kembali ke bebrapa situs atau akun pribadi dan mengancam keamanan di internet.

5. Cracking
Cracking adalah salah satu kejahatan yang hampir sama dengan hacking yaitu sama-sama menerobos system keamanan komputer orang lain, namun cracking lebih fokus untuk menikmati prosesnya sedangkan hacking hanya berfokus pada prosesnya. Sebagai contoh jika hacker hanya mengintip kartu kredit orang lain, sedangkan cracker lebih parah dikarenakan mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan pribadi.

6. Phising
Phising adalah proses dimana pelakunya bertindak sebagai entitas resmi (mempunyai kuasa) dan mencoba untuk memperoleh rincian penting mengenai keuangan pribadi seperti nomor kartu kredit, nomor jaminan sosial, alamat rumah atau nomor telepon. Trik phising adalah dengan memancing pemakai komputer di jaringan internet untuk menyerahkan identitas berupa user name dan passwordnya pada suatu website.

7. Defacing
Deface adalah teknik mengganti atau menyisipkan file pada server, teknik ini dapat dilakukan karena terdapat lubang pada sistem security yang ada di dalam sebuah aplikasi. Hal ini bertujuan untuk melakukan perubahan tampilan pada website korban dengan tampilan yang dimiliki oleh si defacer.Deface merupakan sebuah serangan yang dilakukan untuk mengganti visual dari sebuah website. Para hacker biasanya meninggalkan pesan dan nickname mereka agar hasil kerjanya diketahui oleh khalayak hacker.

8. Carding
Carding adalah cybercrime dalam bentuk penipuan transaksi keuangan dengan menggunakan identitas dan nomor kartu kredit / kartu debet orang lain,yang diperoleh secara illegal biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan untuk kejahatan ini adalah cyberfround atau penipuan di dunia maya.

9. Cheating
Cheat dalam arti yang umum sebenarnya ialah kegiatan curang yang dilakukan oleh seorang pemain di sebuah permainan tertentu untuk memperoleh kemenangan. Cheat juga dapat diartikan sebagai kegiatan curang untuk mendapatkan kemenangan dari seorang pemain untuk merugikan kepada pemain lainnya. Cheat biasanya digunakan oleh pemain-pemain tertentu yang mempunyai ambisi kuat untuk memperoleh kemenangan dari suatu game. Cheat bisa berbentuk kata-kata rahasia ataupun adapula yang berbentuk Aplikasi. kebanyakan para Cheaters (Sebutan untuk pemain yang suka berbuat curang) lebih memilih membuat cheat sendiri dengan Aplikasi ataupun menggunakan aplikasi yang bisa digunakan sebagai cheat di permainan yang dimainkannya.

10. Spamming
Spam atau junk mail adalah penyalahgunaan dalam pengiriman berita elektronik untuk menampilkan berita iklan dan keperluan lainnya yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi para pengguna web. Bentuk berita spam yang umum dikenal meliputi: spam pos-el, spam pesan instan, spam Usenet newsgroup, spam mesin pencari informasi web (web search engine spam), spam blog, spam berita pada telepon genggam, spam forum Internet, dan lain lain.

11. Scamming
Scam adalah berita elektronik dalam Internet yang membohongi dan bersifat menipu, sehingga pengirimnya akan mendapat manfaat dan keuntungan tertentu. Contoh scam yang sering kita jumpai adalah surat berantai dan pengumuman lotre. Dalam hal ini akibat dari berita scam ini bagi penerimanya akan lebih serius, jika dibandingkan dengan spam.

12. Ponografi
Peyalahgunaan anak-anak untuk konten ponografi melalui web adalah salah satu cybercrime yang paling menjijikan. Juga penyalahgunaan konten foto pribadi orang lain untuk tujuan eksploitasi ponografi adalah juga ancaman dari cybercrime.

13. Cyber Terorisme
Cyber Terorisme adalah tindakan yang memanfaatkan jaringan internet dengan mencoba masuk ke system keamanan nasional ataupun internasional untuk mengakses hal-hal yang dirahasiakan bagi kepentingan nasional dan internasional.

14. Malware
Malware adalah program komputer yang bekerja untuk menemukan kelemahan dari suatu software. Biasanya malware dibuat untuk membobol security system atau merusak suatu program atau operating system. Jenis malware terdiri dari virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dan sebagainya.

Berbagai sumber

Posting Komentar untuk "Istilah-istilah dalam Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime)"

.
Jika berkenan mohon bantu subscribe channel admin, makasiiiihh!!