Widget HTML Atas

Sebentar Lagi Ikut UKG? Pahami Penjelasan tentang UKG Ini

WARTA GURU-- Halo, Bapak/ Ibu Guru yang kami hormati. Semoga Bapak/ Ibu selalu sehat dan dalam lindungan Tuhan YME. "Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional." Begitulah kurang lebih isi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Sementara pada Pasal 10 ayat (1), dijelaskan bahwa kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Berdasarkan UU tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengadakan Uji Kompetensi Guru (UKG). Ujian ini digelar dalam rangka pemetaan kompetensi guru, khususnya ranah pendagogik dan profesional pada bidang atau mata pelajaran sesuai sertifikat pendidik atau mata pelajaran yang diampu. Tujuan dari UKG sendiri mencakup empat hal, yakni pemetaan kompetensi guru, alat kontrol pelaksanaan penilaian kerja guru, menentukan materi dan pola pelatihan guru, serta bahan pertimbangan pemberian penghargaan dan apresiasi kepada guru.

UKG secara rutin telah digelar sejak 2012 bagi guru yang akan mengikuti proses sertifikasi. Kala itu, pelaksanaan UKG berada di bawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan yang dikepalai oleh Syawal Gultom. Namun, mulai tahun ini, UKG secara rutin akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru. Sesuai Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pelaksanaan UKG kini berada di bawah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) yang dipimpin Sumarna Surapranata.
"UKG dilaksanakan sejak 2012, namun dulu hanya untuk sampel dan berlaku untuk guru yang bersertifikasi. Mulai sekarang akan melibatkan semua guru di Indonesia," ucap Pranata.

Ada 200 mata pelajaran yang akan diujikan, sesuai jenis dan jenjang pendidikan. Pendekatan yang digunakan adalah tes penguasaan substansi bidang studi berdasarkan latar belakang pendidikan, sertifikat pendidik, dan jenjang pendidikan tempat guru bertugas.
"UKG mengujikan 60 soal atau 120 soal, tergantung mata pelajaran dan program keahlian yang harus diselesaikan guru. Semua harus dikerjakan dalam waktu 120 menit," imbuh Pranata.

Tahun ini Kemendikbud memasang target nilai 5,5, dari baseline nilai pada 2014, yakni 4,7. Peningkatan nilai rata-rata kompetensi pengetahuan dan keterampilan setiap tahun akan meningkat hingga akhirnya pada 2019 ditargetkan di angka delapan.
"Target nilai tersebut tidak menentukan lulus atau tidak. Nanti dari hasil itu akan dikelompokkan menjadi 10 rentang nilai yang akan menentukan perlakuan untuk setiap kategori. Namun, dari kategori tersebut tetap tidak ada predikatnya, jadi benar-benar untuk memetakan," papar Kasubdit Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi, dan Kompetensi Ditjen GTK Kemdikbud, Santi Ambarukmi, dalam sebuah media briefing.

Pelaksanaan UKG dilaksanakan menggunakan dua sistem, yaitu online dan offline. UKG online berlangsung 9-27 November 2015 di seluruh Indonesia. Sedangkan UKG offline akan dilaksanakan 24 November 2015 di 10 provinsi.

Jadwal ini ditentukan bersama oleh Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK), Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS), Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bidang Kelautan, Perikanan, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (LPPPTK-KPKT) bersama Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan dinas pendidikan kabupaten/kota. Durasi pelaksanaan UKG online pada masing-masing daerah akan berbeda bergantung pada jumlah Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan jumlah peserta pada setiap wilayah.

Berdasarkan rekap progres verifikasi data per 1 November 2015, sudah ada 2.611.095 peserta yang terverifikasi. Sebanyak 14.297 guru lainnya masih belum terverifikasi, sedangkan 323.718 data peserta dihapus karena merupakan guru agama dan tenaga kependidikan.

Mendikbud Anies Baswedan mengimbau, agar seluruh guru tidak takut dalam menghadapi UKG. Pasalnya, hasil UKG tidak akan berpengaruh terhadap tunjangan profesi yang akan diterima.
"Guru harus berkompeten. Jadi, jangan takut diuji karena sebenarnya mereka punya kemampuan. UKG disusun untuk meningkatkan kualitas pendidikan masa depan," tutur Anies dalam sebuah kesempatan.

Meski demikian, pelaksanaan UKG nyatanya masih menimbulkan kecemasan di kalangan guru. Menurut seorang guru SMP bernama Tatang, di tahun sebelumnya dia sudah pernah ikut UKG. Namun entah mengapa, UKG tahun ini menjadi momok bagi para guru.
"Kesannya jadi menakut-nakuti. UKG katanya untuk memetakan, tapi saya melihatnya seperti UN sehingga tidak bisa menentukan kualitas guru itu dalam satu kali tes tanpa melihat proses," sebutnya kepada Okezone, baru-baru ini.

Tatang menambahkan, pelaksanaan UKG secara online menjadi kendala bagi guru-guru yang umurnya sudah tidak muda. Sebab, para guru yang penglihatannya sudah tidak awas akan kesulitan melihat soal yang panjang di layar komputer ketimbang di kertas biasa.

Di samping itu, dia menilai bentuk pelatihan pada UKG sebelumnya belum berjalan efektif. Bahkan, sebut dia, ada juga yang datang penataran orangnya itu-itu saja.

Sumber: Okezone

Posting Komentar untuk "Sebentar Lagi Ikut UKG? Pahami Penjelasan tentang UKG Ini"

.
Jika berkenan mohon bantu subscribe channel admin, makasiiiihh!!