Widget HTML Atas

Tupoksi Pengawas Sekolah Akan Dikembalikan sebagai Profesi, Bukan Sebatas Pendamping


Baru-baru ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menyatakan bahwa pengawas akan dikembalikan ke tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), bukan hanya sekadar pendamping. Ini sangat relevan dengan upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Pernyataan ini mengindikasikan adanya pergeseran fokus atau pengembalian peran pengawas pendidikan ke esensi awalnya. Sebelumnya, ada persepsi atau mungkin praktik di lapangan bahwa peran pengawas lebih banyak bersifat administratif atau hanya sebatas mendampingi tanpa fungsi pengawasan yang kuat.

Makna dari Pernyataan Tersebut:
1. Penekanan pada Pengawasan Kualitas: 

Pengawas akan lebih fokus pada pemantauan, evaluasi, dan penjaminan mutu pelaksanaan standar pendidikan di sekolah. Ini termasuk kurikulum, proses pembelajaran, kinerja guru, manajemen sekolah, dan pencapaian siswa.

2. Bukan Hanya Fasilitator: 

Meskipun pendampingan (coaching, mentoring) adalah bagian penting dari peran pengawas, pernyataan ini menegaskan bahwa peran mereka tidak boleh hanya berhenti di situ. Mereka juga harus mampu mengidentifikasi masalah, memberikan rekomendasi perbaikan, dan memastikan bahwa sekolah mematuhi regulasi dan standar yang ditetapkan.

3. Penguatan Akuntabilitas: 

Dengan kembali ke tupoksi pengawasan, diharapkan ada peningkatan akuntabilitas dari pihak sekolah dalam menjalankan program pendidikan. Pengawas akan menjadi mata dan telinga kementerian/dinas pendidikan di lapangan untuk memastikan kualitas terjaga.


4. Peningkatan Profesionalisme Pengawas: 

Implikasi dari pernyataan ini juga bisa berarti adanya peningkatan kapasitas dan profesionalisme pengawas itu sendiri. Mereka perlu dibekali dengan keterampilan yang memadai untuk melakukan tugas pengawasan yang lebih komprehensif dan efektif.


5. Mendukung Kebijakan Merdeka Belajar: 

Dalam konteks kebijakan Merdeka Belajar, peran pengawas bisa jadi lebih kompleks. Mereka harus mampu mengawasi inovasi dan fleksibilitas yang diberikan kepada sekolah, sambil tetap memastikan bahwa kualitas dasar pendidikan tidak terabaikan dan tujuan pembelajaran tercapai.


Singkatnya, pernyataan Mendikdasmen ini adalah sinyal bahwa pemerintah ingin mengoptimalkan peran pengawas sebagai agen penjamin mutu pendidikan yang proaktif dan efektif, bukan hanya sebagai mitra pendamping pasif. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan standar pendidikan nasional benar-benar diterapkan di semua satuan pendidikan.

.
Jika berkenan mohon bantu subscribe channel admin, makasiiiihh!!