Widget HTML Atas

Penggunaan Nilai Ujian Nasional untuk SBMPTN Hak Otonomi Rektor

Penggunaan Nilai Ujian Nasional untuk SBMPTN Hak Otonomi Rektor-- JAKARTA - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menyerahkan sepenuhnya keputusan penggunaan nilai Ujian Nasional (UN) kepada para rektor perguruan tinggi negeri (PTN).

"Penggunaan nilai UN untuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), kami serahkan sepenuhnya kepada masing-masing rektor," ujar Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemristekdikti, Prof Intan Ahmad, di Jakarta, belum lama ini.

Dia mengatakan kewenangan penerimaan mahasiswa merupakan otonomi dari rektor. Begitu juga pemanfaatan nilai UN untuk SNMPTN dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan penerimaan mahasiswa.

"Rektor yang menentukan berapa persen bobot dari nilai UN tersebut digunakan untuk penerimaan mahasiswa baru."

Jumlah sekolah yang mendaftar pada SNMPTN 2017 mengalami peningkatan tajam, 18.002 sekolah dan jumlah pendaftar mencapai 893.323 orang. Jika dibandingkan, dengan peserta SNMPTN 2016, berjumlah 645.202 orang.

Ketua Umum Panitia SNMPTN/SBMPTN 2017, Ravik Karsidi, mengatakan jumlah pendaftar SNMPTN pada tahun ini mengalami kenaikan dikarenakan bergabungnya sejumlah PTN baru yang melaksanakan SNMPTN.

"Pada tahun lalu, jumlah PTN yang ikut hanya 64, sedangkan tahun ini mencapai 74 PTN," kata Ravik.

Sejumlah PTN baru yang ikut SNMPTN pada tahun ini yakni UPN Veteran Jogjakarta, Jakarta, dan Jawa Timur. Kampus baru lainnya adalah Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), Universitas Timor (Unimor), dan Institut Teknologi Kalimantan (ITK).

Pendaftaran SNMPTN 2017, lanjut Ravik, sudah ditutup. Saat ini sedang dilakukan pencetakan kartu peserta seleksi yakni mulai 14 Maret hingga 14 April.

Sumber: okezone.com

Posting Komentar untuk "Penggunaan Nilai Ujian Nasional untuk SBMPTN Hak Otonomi Rektor"

.
Jika berkenan mohon bantu subscribe channel admin, makasiiiihh!!