Widget HTML Atas

Hitam Putih Uji Kompetensi Guru 2015

WARTA GURU-- Halo, Bapak/ Ibu Guru yang kami hormati. Semoga Bapak/ Ibu selalu sehat dan dalam lindungan Tuhan YME. Sebagai pendidik, seorang guru wajib memiliki kompetensi dan kualifikasi akademis. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengadakan Uji Kompetensi Guru (UKG).

Tujuan UKG mencakup empat hal, yakni pemetaan kompetensi guru, alat kontrol pelaksanaan penilaian kerja guru, menentukan materi dan pola pelatihan guru, serta bahan pertimbangan pemberian penghargaan dan apresiasi kepada guru.

UKG pertama digelar pada 2012. Kala itu, pelaksanaan UKG berada di bawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan yang dikepalai oleh Syawal Gultom. Namun mulai tahun ini, sesuai Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pelaksanaan UKG kini berada di bawah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) yang dipimpin Sumarna Surapranata.

"UKG mengujikan 60 soal atau 120 soal, tergantung mata pelajaran dan program keahlian yang harus diselesaikan guru. Semua harus dikerjakan dalam waktu 120 menit," tutur Pranata.

Kendala Membelit UKG

Tahun ini, pelaksanaan UKG melibatkan 2,9 juta guru di seluruh Indonesia. Mereka mengerjakan soal ujian menggunakan dua sistem, yaitu online dan offline. UKG online berlangsung 9-27 November 2015 di seluruh Indonesia. Sedangkan UKG offline dilaksanakan 24 November 2015 di 10 provinsi.

Kendati demikian, pada praktiknya banyak guru yang kesulitan melakukan UKG online. Pengamat pendidikan dari Forum Edukasi, Suparman mengatakan, Banyak guru, terutama yang usianya 40 tahun ke atas kurang mahir menggunakan komputer lantaran telat kenal teknologi. Menurut dia, permasalahan kemampuan teknologi salah satunya disebabkan tidak ada pelatihan terkait penggunaan komputer.

Selain sistem ujian, para guru juga dibuat stres lantaran mendapat nilai yang rendah. Sebab, Kemendikbud memasang target nilai 5,5, dari baseline nilai pada 2014, yakni 4,7. Peningkatan nilai rata-rata kompetensi pengetahuan dan keterampilan setiap tahun akan meningkat hingga akhirnya pada 2019 ditargetkan di angka delapan.

"Bahkan mereka sangat kepikiran. Kok, nilainya rendah, padahal pas mengerjakan sudah yakin. Tapi setelah selesai, lihat nilainya cuma segitu," ujar Kepala SMPN 8 Makassar, Hikmah Mangani, Spd, Mpd usai pelaksanaan UKG di sekolahnya.

Kendala UKG tak berhenti sampai di situ. Banyak peserta UKG mengeluhkan soal ujian kompetensi pedagogik. Guru di SMKN 8 Makassar, Sri Atika, Spt, menyebut, sebagian guru mengajar menggunakan Kurikulum 2006, tetapi UKG mengujikan soal pedagogik bagi pengajar Kurikulum 2013. "Jadi, nilai saya dan teman-teman memang kurang pada aspek pedagogik," ujar Atika kepada Okezone.

Sementara melalui sebuah keterangan tertulis Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menyoroti beberapa persolan yang menimpa guru selama UKG, yaitu adanya pungutan, lokasi UKG online jauh, salah administrasi, perubahan jadwal, persiapan sarana UKG, masalah teknis, pengabaian pembelajaran, linearitas tingkat dan bidang, kesulitan item soal, serta sistem keamanan.

Di antara 11 poin tersebut, terdapat beberapa permasalahan yang sempat heboh, seperti tertangkapnya dua joki yang mengerjakan UKG di Pandeglang dan Jawa Timur. Guru pengguna joki tersebut beralasan sudah tua dan tidak tahu cara menggunakan komputer. Sedangkan masalah lainnya menyangkut teknis, yakni pemadaman listrik secara tiba-tiba saat UKG berlangsung.

PR Pemerintah Setelah UKG

Meski pelaksanaan UKG terbelit berbagai persoalan, ternyata ada juga guru peserta ujian meraih nilai memuaskan. Seperti seorang guru di SMA di Papua Barat, Sorong, yang mendapat nilai 93,33 pada mata pelajaran bahasa Jerman. Selain itu, terdapat pula guru kimia SMA di Cirebon yang memeroleh nilai 96,67.

UKG sendiri bukan menjadi ajang persaingan nilai antarguru. Kasubdit Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi, dan Kompetensi Ditjen GTK Kemdikbud, Santi Ambarukmi menjelaskan, target nilai tidak menentukan lulus atau tidak. Dia mengungkapkan, dari hasil itu akan dikelompokkan menjadi 10 rentang nilai yang akan menentukan perlakukan atau pelatihan untuk setiap kategori.

Usai pelaksanaan UKG, pemerintah kini memiliki pekerjaan rumah untuk memberikan pelatihan secara berkala kepada para guru. Di sisi lain, pengamat pendidikan, Mohammad Abduhzen memaparkan, wacana pemerintah melakukan UKG setiap tahun tidak efektif. Pasalnya, pemetaan tak perlu dilakukan setahun sekali layaknya ujian nasional (UN). Pelaksanaan UKG, kata dia, sebaiknya dilakukan lima tahun sekali, sehingga pemerintah bisa melaksanakan pelatihan secara rutin sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan guru yang bersangkutan.

Sumber: http://news.okezone.com/read/2015/12/08/65/1263058/hitam-putih-uji-kompetensi-guru-2015

Posting Komentar untuk "Hitam Putih Uji Kompetensi Guru 2015"

.
Jika berkenan mohon bantu subscribe channel admin, makasiiiihh!!