Widget HTML Atas

Desember 2015, Batas Waktu Guru Bersertifikasi Wajib S-1

WARTA GURU-- Halo, Bapak/ Ibu Guru yang kami hormati. Semoga Bapak/ Ibu selalu sehat dan dalam lindungan Tuhan YME. Batas akhir ketentuan guru harus bersertifikasi dan mengantongi ijazah sarjana (S-1) tinggal beberapa hari lagi. Dengan demikian, semua pengajar yang belum bersertifikasi pada awal tahun depan, mereka otomatis dilarang mengajar. Para “Umar Bakri” ini wajib mengantongi sertifikat. Sesuai Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, pemerintah memberi tenggat waktu bagi guru dan dosen wajib mengantongi sertifikasi paling lambat Desember 2015.

Sementara di Kota Minyak, data Dinas Pendidikan (Disdik) Balikpapan menunjukkan, dari 2.827 guru, sebanyak 2.239 orang sudah bersertifikasi. Sedangkan sisanya 588 guru dinyatakan belum bersertifikasi. Sedangkan dari guru berstatus tetap di sekolah swasta atau yayasan sebanyak 2.168 hanya 256 guru yang dinyatakan telah bersertifikasi. Sedangkan sisanya 1.912 orang dianggap belum berkualifikasi.

Kasubbag Kepegawaian Disdik Balikpapan Prapto Budi Suharto mengatakan, khusus swasta hanya guru berstatus guru tetap yayasan (GTY) yang bisa diberi sertifikasi. Sedangkan sisanya, guru tidak tetap di sekolah swasta tak bisa diberi sertifikasi. “Jumlah kuota yang terbatas juga menjadi kendala, pemberian sertifikasi menjadi lambat,” bebernya.

Tahun ini, kata dia, Balikpapan mendapat kuota dari pusat sebesar 77 orang yang mendapat sertifikasi. Ini untuk guru di sekolah negeri dan swasta. Jumlah ini mengalami penurunan dari tahun lalu sebanyak 158 orang. “Kebanyakan calon peserta penerima sertifikasi dipenuhi guru sekolah swasta,” bebernya.

Adapun untuk memperoleh sertifikasi, sebutnya, harus memenuhi syarat yang ditetapkan. Yakni wajib memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) dan memiliki ijazah strata satu (S-1). Sedangkan yang belum S-1, minimal memiliki masa kerja 20 tahun. Selebihnya, mereka juga wajib mengajar 24 jam per pekan.

Prapto menjelaskan, setelah semua calon pendaftar terdaftar dalam Aplikasi Penetapan Tenaga Kependidikan Sertifikasi Guru (AP2SG), mereka yang lolos administrasi wajib mengikuti Lembaga Pendidikan Tentang Kependidikan (LPTK), yakni pelatihan mata pelajaran di universitas yang telah ditetapkan pemerintah pusat selama 9 hingga 10 hari. “Ada tiga universitas yang ditunjuk. Yakni Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Makassar, dan Universitas Mulawarman,” paparnya.

Jika setelah pelatihan dan ujian lolos, peserta akan mendapat sertifikasi. “Jika tidak lolos, bisa langsung mengulang ujian atau mengulang tahun depan,” imbuhnya.

Meski telah mengajar selama 24 jam per pekan, bukan berarti aktivitas ini ditinggalkan setelah mengantongi sertifikasi. Guru bersertifikat juga wajib mengajar selama itu. “Pemenuhan jam mengajar akan dimonitor oleh pengawas dan di-update di aplikasi Dapodik. Kalau memenuhi ketentuan, bisa dapat uang sertifikasi,” sebutnya.

Sumber: kaltimpost

Posting Komentar untuk "Desember 2015, Batas Waktu Guru Bersertifikasi Wajib S-1"

.
Jika berkenan mohon bantu subscribe channel admin, makasiiiihh!!