Widget HTML Atas

Sertifikasi Oh Sertifikasi


Sudah 5 tahun program Sertifikasi Guru dalam jabatan berjalan, namun implementasinya tak senyaring gaungnya. Ya, sungguh hebat kedengarannya bahwa dengan adanya sertifikasi guru, guru berhak mendapat tunjangan yg besarnya setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dengan demikian, orang mengira bahwa gaji guru bertambah dua kali lipat. Sepertinya, tapi tidak juga.

Tulisan ini bukan berarti menyiratkan bahwa saya kurang bersyukur. Bukan itu maksudnya. Saya hanya mengambarkan, bahwa dengan adanya sertifikasi ini, anggapan 'di luaran' sangatlah 'wah' atau 'wow'.
Apalagi untuk mendapatkannya tidaklah mudah.

Dengan adanya sertifikasi guru, tidak secara serta-merta guru otomatis mendapat tambahan gaji dua kali lipat setiap bulannya (orang luar menganggapnya begitu). Perlu tahapan-tahapan (proses). Dari pendataan guru (masa kerja, pangkat, dan golongan), menunggu hasil usulan untuk dapat disertifikasi, melengkapi berkas portofolio, mengikuti pelatihan (jika tidak lulus portofolio), mengikuti pendidikan khusus (jika tidak lulus pelatihan), menunggu SK untuk mendapat tunjangan, sampai pembukaan rekening bank, adalah proses panjang yang harus dilalui oleh guru untuk dapat menikmati tunjangan tersebut. Belum cukup sampai di situ, tunjangan pun tidak cair secara bulanan, tapi 6 bulanan, atau 3 bulanan. Itu pun cairnya mendekati akhir tahun berjalan. Maksudnya, seorang guru disertifikasi tahun 2008, maka ia akan mulai mendapat tunjangan tersebut mulai Januari 2009. Nah, sepanjang 2009, tunjangan baru cair sekitar bulan Oktober. Tidak masalah sebenarnya seperti itu. Namun, sekali lagi, orang luar tidak memandang seperti itu. Selain hal tersebut, masih banyak perkara yang perlu diselesaikan, baik sebelum, ketika, maupun sesudah proses sertifikasi itu berjalan. Setiap tahun harus melengkapi berkas, karena setiap tahunnya gaji mengalami perubahan (kenaikan). Rada mumet saya kalo menceritakannya. Cukuplah segini saja.

Dulu saya membayangkan (dan inilah anggapan orang pada umumnya), setelah guru disertifikasi, guru tinggal menikmati tunjangan yg diperolehnya tanpa ada tetek-bengeknya lagi sampai pada jangka waktu sertifikasi berlaku (Karena memang kabarnya sertifikasi berlaku 4 tahun sekali).
.
Jika berkenan mohon bantu subscribe channel admin, makasiiiihh!!