Widget HTML Atas

Mau Lulus UN (Ujian Nasional)? Ini Syaratnya!

April mendatang, seluruh siswa kelas XII jenjang SMA dan sederajat akan menghadapi Ujian Nasional (UN). Meski kini UN tidak lagi sebagai penentu kelulusan, sekolah tetap berharap para siswanya bisa mencapai standar nilai yang telah ditentukan.

Mengutip Buku Saku Ujian Nasional Kemdikbud, Sabtu (19/3/2016), penilaian pencapaian kompetensi lulusan pada UN sendiri didasarkan pada rentang nilai 0 sampai 100. Kemdikbud membuat empat kategori kompetensi yaitu:
a. Sangat Baik dengan kriteria 85 < Nilai ≤ 100;
b. Baik dengan kriteria 70 < Nilai ≤ 85;
c. Cukup dengan kriteria 55 < Nilai ≤ 70;
d. Kurang dengan kriteria 0 ≤ Nilai ≤ 55.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 Jo PP Nomor 32 Tahun 32 Tahun 2013 Jo PP Nomer 15 Tahun 2015 tentang standar Nasional Pendidikan, kelulusan peserta didik adalah kewenangan dari satuan pendidikan. Artinya, yang berhak menentukan kelulusan adalah sekolah melalui rapat dewan guru.

Ada beberapa kriteria kelulusan bagi peserta didik di setiap satuan pendidikan. Pertama, siswa harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang ada di sekolah. Kemudian, siswa juga harus bisa mendapatkan nilai sikap maupun perilaku minimal baik. Terakhir siswa harus lulus dalam ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan (S/M/PK).

Pengumuman kelulusan siswa dari sekolah akan ditetapkan usai hasil UN dikeluarkan. Karena itu, siswa wajib mengikuti UN pada tahun yang sama dengan ujian S/M/PK. Sebab, tanggal serta tahun dalam penandatanganan ijazah dan Surat Hasil Ujian Nasional (SHUN) harus dilakukan di tanggal dan tahun yang sama.

Sumber: okezone.com
.
Jika berkenan mohon bantu subscribe channel admin, makasiiiihh!!