Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dapat Diberhentikan, Jika....
Kepala sekolah dan pengawas sekolah dapat diberhentikan karena berbagai alasan, termasuk pelanggaran disiplin, pencapaian batas usia pensiun, atau permintaan sendiri.
Untuk kepala sekolah, pemberhentian juga bisa karena diangkat ke jabatan lain atau tidak melaksanakan tugas. Sementara pengawas sekolah bisa diberhentikan jika tidak mencapai nilai minimal penilaian kinerja, hasil penilaian prestasi kerja tidak baik, atau terlibat dalam pelanggaran norma.
Pemberhentian Kepala Sekolah:
- Pencapaian batas usia pensiun guru.
Ketika kepala sekolah mencapai usia pensiun yang berlaku untuk jabatan guru, mereka akan diberhentikan.
- Berakhirnya masa penugasan.
Masa penugasan sebagai kepala sekolah dapat berakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pelanggaran disiplin.
Melakukan pelanggaran disiplin, baik sedang maupun berat, dapat menjadi alasan pemberhentian.
- Diangkat ke jabatan lain.
Jika kepala sekolah diangkat ke jabatan lain selain jabatan fungsional guru, mereka akan diberhentikan.
- Tidak melaksanakan tugas.
Tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala sekolah juga dapat menyebabkan pemberhentian.
Pemberhentian Pengawas Sekolah:
- Permohonan sendiri.
Pengawas sekolah dapat mengajukan permohonan pemberhentian dari jabatannya.
- Berakhirnya masa tugas.
Masa tugas sebagai pengawas sekolah berakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tidak mencapai nilai minimal penilaian kinerja.
Pengawas sekolah yang tidak mencapai nilai minimal dalam penilaian kinerja dapat diberhentikan.
- Hasil penilaian prestasi kerja tidak baik.
Jika hasil penilaian prestasi kerja pengawas sekolah tidak mencapai standar minimal, mereka dapat diberhentikan.
- Pencapaian batas usia pensiun jabatan fungsional.
Pengawas sekolah yang telah mencapai batas usia pensiun jabatan fungsional akan diberhentikan.
- Diangkat ke jabatan lain.
Pengangkatan ke jabatan lain selain jabatan pengawas juga dapat menyebabkan pemberhentian.
- Hukuman disiplin berat.
Pengawas sekolah yang dikenai hukuman disiplin berat dapat diberhentikan.
- Pelanggaran norma.
Terbukti melanggar norma agama, susila, atau hukum, berdasarkan pemeriksaan yang berwenang, dapat menjadi alasan pemberhentian.
- Berhalangan tetap.
Jika pengawas sekolah mengalami keadaan yang membuatnya tidak dapat melaksanakan tugas secara tetap, mereka dapat diberhentikan.
- Meninggal dunia.
Tentu saja, meninggal dunia adalah alasan pemberhentian yang paling jelas.
- Tugas belajar.
Mengikuti tugas belajar lebih dari 6 bulan juga dapat menjadi dasar pemberhentian.
Demikianlah hal-hal yang dapat menyebabkan kepala sekolah dan pengawas sekolah dapat diberhentikan dari tugas/ jabatannya.