Widget HTML Atas

Perkembangan dan Pelaksanaan Ketatanegaraan Republik Indonesia

Indonesia mengalami Perkembangan dan Pelaksanaan Ketatanegaraan Republik Indonesia sejak merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Berikut rangkumannya:

1. Undang-undang Dasar (UUD 1945)
a. Waktu berlakunya 18 Agustus 1945 s.d 27 Desember 1949
b. Berdasar Pasal II Aturan Peralihan, kekuasaan presiden sangat luar biasa, yaitu meliputi:
1) Kekuasaan presiden sendiri, yaitu kekuasaan eksekutif
2) Menjalankan kekuasaan MPR
3) Menjalankan tugas DPR
4) Menjalankan tugas DPA
c. Kabinet yang diterapkan kabinet presidensil, para menteri bertanggung jawab pada Presiden.
d. Dengan adanya Maklumat wakil presiden No.10, yang berisi : sebelum MPR dan DPR terbentuk, KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut serta menetapkan GBHN. Mulai saat itu kekuasaan presiden terbatas (tidak luar biasa lagi)
e. Adanya Makrumat pemerintah tgl 14 November 1945 yang berisi perubahan kabinet presidensil menjadi kabinet parlementer, mulai saat itu para menteri bertanggung jawab pada DPR.

2. Konstitusi RIS 1949
a. Berlakunya Konstitusi RIS pada tgl 27 Desember 1949 s.d 17 Agustus 1950
b. Bentuk negara adalah serikat
c. Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem parlementer
d. Pelaksana kedaulatan rakyar adalah pemerintah bersama DPR dan senat
e. Pemerintah dilaksanakan oleh para menteri yang dipimpin oleh perdana Menteri dan bertanggung jawab pada parlemen

3. Undang-undang Dasar Sementara 1950
a. Berlaku pada tgl 17 Agustus 1950 s.d 5 Juli 1959
b. Dalam Piagam persetujuan RIS-RI tgl 19 Mei 1950, disebutkan negara RI kembali menjadi negara kesatuan dengan sistem pemerintahan parlementer.
c. Para menteri sebagai penyelenggara pemerintahan bertanggung jawab pada DPR
d. DPR kerap kali jatuh, karena sering mendapat mosi tidak percaya dari DPR
e. sidang Konstituante akan menetapkan UUD yang bersifat tetap, tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik bahkan gagal.
f. Untuk menyelamatkan negara dan bangsa akibat gagalnya konstituante, presiden mengeluarkan Dekrit presiden pada tgl 5 Juli 1959.

4. Kembali Ke Undang-Undang Dasar 1945
a. Pada periode 1959 -1965 sebagai periode orde Lama, dalam periode ini banyak sekali penyelewengan terhadap ketentuan pancasila dan UUD 1945.
b. Tanggal 11 Maret 1966, bangsa dan negara memasuki babak baru yakni periode Orde Baru, yaitu periode yang bertekad mempertahankan Pancasila dan UUD 1945 serta akan melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
c. Terjadinya krisis multi dimensi yang disebabkan praktek penyelenggaraan pemerintahan penuh korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),

5. Masa Reformasi
a. Pemerintahan orde Reformasi diawali dengan pernyataan pengumuman pengunduran diri presiden Suharto pada tgl 21 Mei 1998,dan selanjutnya BJ Habibie menjabat sebagai presiden.
b. Selama masa reformasi ada beberapa peristiwa penting, antara lain sidang istimewa MPR 1998 untuk memenuhi permintaan rakyat, penyelenggaraan pemilihan umum tahun 1999 dan yang terpilih sebagai presiden adalah Abdurrahman wahid, sidang istimewa MPR tahun 2001 yang minta pertanggungjawaban presiden Abdurrahman Wahid.
c. MPR lebih diperdayakan, yakni mengadakan sidang tahunan dan berhasil mengadakan amandemen UUD 1945 disesuaikan dengan perkembangan zaman
d. Pada tahun 2004, diadakan pemilu sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat yang telah ditentukan dalam UUD 1945 yang telah diamandemenkan yakni untuk memilih DPR, DPD, DPRD, dan presiden dan wakil presiden.
e. Mulai tahun 2004, segala kelembagaan negara maupun tata kerja lembaga negara dan pemerintahan berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemenkan.

Asas-asas Umum Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN
Dalam penjelasan UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN ditetapkan asas-asas umum pemerintahan yakni sebagai berikut:
1. Asas Kepastian hukum
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara
3. Asas Kepentingan Umum
4. Asas Keterbukaan
5. Asas Proporsionalitas
6. Asas Profesional
7. Asas Akuntabilitas

Kepemerintahan yang baik berdasar PP No 101 Tahun 2000 adalah kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparasi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum, dan dapat diterima oleh seluruh rakyat.

Posting Komentar untuk "Perkembangan dan Pelaksanaan Ketatanegaraan Republik Indonesia"

.
Jika berkenan mohon bantu subscribe channel admin, makasiiiihh!!