Widget HTML Atas

KemenPAN-RB Terima Aduan PNS Dilarang Berjanggut

PNS berjilbab sudah biasa, tapi bagaimana dengan pegawai tampil berewokan atau rambut gondrong? Ini masih menjadi masalah di sejumlah instansi. Menurut Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman,‎ pihaknya menerima pengaduan PNS dari salah satu instansi yang mengaku dilarang memelihara janggut.
"PNS ini mengaku ditegur atasannya karena berjanggut. Karena disuruh potong janggut, PNS ini merasa tidak nyaman dan meminta petunjuk KemenPAN-RB," terang Herman kepada JPNN, Minggu (30/8).

Dijelaskannya, di dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS butir ke-17 disebutkan ‎setiap PNS wajib menaati aturan kedinasan yang ditetapkan pejabat berwenang. Itu berarti PNS harus patuh dengan aturan di tempat dia bekerja.
"Terkait dengan pengaduan PNS yang dilarang berjanggut kembali kepada aturan kedinasan di instansi tersebut," ucapnya.

‎Meski begitu, menurut mantan pejabat di Sumedang ini, selama pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu dan tidak ada aturan kedinasan, PNS berewokan tidak masalah.
"Kalau di instansinya tidak ada larangan untuk memelihara janggut, tidak fair kalau PNS-nya ditegur. Pimpinan instansi juga tidak boleh sewenang-wenang kepada bawahannya. Kecuali ada aturan yang melarang, PNS-nya harus taat. Kalau tidak mau taat aturan, pimpinan instansi bisa menegur PNS-nya, tentu caranya sesuai PP 53/2010," paparnya.

Sumber: jpnn

Posting Komentar untuk "KemenPAN-RB Terima Aduan PNS Dilarang Berjanggut "

.
Jika berkenan mohon bantu subscribe channel admin, makasiiiihh!!