Widget HTML Atas

Cara Pengolahan Nilai Kompetensi Sikap dalam Kurikulum 2013 Hasil Revisi

Pelajaran Bahasa Indonesia di Jari Kamu berbagi info Cara Pengolahan Nilai Kompetensi Sikap dalam Kurikulum 2013-- Dalam kurikulum 2013, nilai setiap mata pelajaran terdiri atas nilai sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Pada akhirnya, nanti untuk menetapkan apakah seorang siswa dapat naik kelas atau tidak.

Pelaporan penilaian Sikap merupakan tanggung jawab guru mapel Pendidikan Agama-Budi Pekerti dan mapel PPKn saja. Guru mapel lain bisa memberi masukan kepada dua mapel tersebut berdasarkan catatan Jurnal perilaku mencolok baik maupun mencolok tidak baik.
Contoh: jika ada siswa yang berperilaku mencontek, misalnya, saat berlangsungnya proses pembelajaran di mapelnya tersebut, guru yang bersangkutan membuat catatan di Jurnal.
Guru BK juga berperan dalam memberikan masukan penilaian Sikap ini kepada wali kelas.

Prinsip Penilaiannya: Sahih, Objektif, Adil, Terpadu, Ekonomis, Transparan/Terbuka, Menyeluruh dan kesinambungan/Holistik, Sistematis, Akuntabel, Edukatif.

Mekanisme Penilaian:
1. Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan sebagai sumber informasi utama dan pelaporannya (dalam rapor) menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;
2. hasil penilaian pencapaian sikap oleh pendidik disampaikan dalam bentuk predikat dan deskripsi;

Penilaian Pencapaian Kompetensi Sikap:
Kompetensi Sikap adalah ekspresi dari nilai-nilai atau pandangan hidup yang dimiliki oleh seseorang dan diwujudkan dalam perilaku.
- Penilaian dilakukan berdasarkan indikator yang diturunkan dari KD (berlaku hanya untuk mapel Pendidikan Agama-Budi Pekerti dan mapel PPKn).
- Untuk guru selain mapel PABP dan PPKn, sikap diajarkan melalui keteladan dan pembiasaan pemebelajaran taklangsung (indirect teaching). Misal: jika siswa saat presentasi hasil kerja kelompok lupa mengucap salam terlebih dahulu, maka ditegur agar melakukannya terlebih dahulu.

Teknik Penilaian:
- Observasi/ pengamatan/ jurnal (sumber utama)
- Penilaian diri (penunjang)
- Penilaian antarpeserta didik/ teman sebaya (penunjang)

1. Observasi
Observasi dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan instrumen yang berisi sejumlah indikator perilaku yang diamati.
- Observasi langsung: dilaksanakan oleh guru mapel Pendidikan Agama-Budi Pekerti dan mapel PPKn berdasarkan indikator pada KD sikap.
- Observasi tidak langsung: dengan bantuan orang lain, seperti guru lain, orang tua/wali, peserta didik, dan karyawan sekolah.

2. Penilaian Diri
- Merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi.
- Berupa lembar penilaian diri menggunakan daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik.
- Dapat disusun dalam bentuk skala Likert atau skala Semantic Differential.

3. Penilaian Antarpeserta Didik
- Merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi.
- Menggunakan daftar cek dan skala penilaian (rating scale) dengan teknik sosiometri berbasis kelas (dapat digunakan salah satu atau kedua-duanya).

Pelaksanaan Penilaian (berlaku hanya untuk mapel Pendidikan Agama-Budi Pekerti dan mapel PPKn)

1. Tahap Pelaksanaan
- Awal semester (pendidik menginformasikan tentang kompetensi sikap yang akan dinilai) sikap generik dan sikap sesuai dengan KD mata pelajaran
- Mengembangkan instrumen penilaian sesuai dengan KI, KD, dan indikator kompetensi sikap yang telah ditetapkan dalam RPP.
- Menyusun rencana penilaian kompetensi sikap yang memuat teknik dan waktu/periode penilaian untuk setiap materi pokok

2. Mekanisme Pelaksanaan
- Menjelaskan kepada peserta didik tentang kriteria penilaian dan bentuk instrumen yang akan digunakannya.
- Memeriksa dan mengolah hasil penilaian dengan mengacu pada pedoman penskoran yang telah ditetapkan.
- Menginformasikan nilai sikap kepada peserta didik pada setiap akhir periode tertentu.
- Menetapkan nilai akhir kompetensi sikap berdasarkan kecenderungan sikap peserta didik dari satu periode ke periode berikutnya, terutama periode menjelang akhir semester.

3. Pengolahan Nilai
- Akhir semester, guru mata pelajaran Agama-Budi Pekerti, mapel PPKn, dan wali kelas melaporkan hasil penilaian sikap spiritual dan sosial secara integratif.
- Laporan penilaian sikap dibuat guru dalam bentuk nilai akhir, dinyatakan dalam bentuk nilai capaian berupa predikat sangat baik (SB), baik (B), cukup (C), dan kurang (K), serta deskripsi.

Contoh Perhitungan Nilai Kompetensi Sikap

Pengolahan Nilai Sikap Antarmata Pelajaran (Berupa Deskripsi)
- Dirumuskan oleh wali kelas setelah berdiskusi dengan guru mata pelajaran, terutama guru mapel Pendidikan Agama-Budi Pekerti dan mapel PPKn.
- Bersumber dari nilai capaian dan deskripsi setiap mata pelajaran.
- Menguraikan kelebihan sikap peserta didik dan sikap yang masih perlu ditingkatkan apabila ada, serta rekomendasi untuk peningkatan.

Pelaporan:
a. Dilakukan oleh pendidik (wali kelas).secara berkala kepada peserta didik, orang tua/wali, dan satuan pendidikan.
b. Pelaporan kepada orang tua/wali peserta didik:
- Dapat dilakukan melalui peserta didik, dan orang tua/wali menandatangani hasil penilaian tersebut.
- Dapat dilakukan secara berkala setiap tengah semester dan akhir semester.
- Berupa laporan hasil penilaian tengah semester dan buku laporan hasil pencapaian kompetensi peserta didik.

Laporan hasil penilaian berbentuk predikat dan deskripsi disampaikan kepada kepala sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode yang ditentukan dan dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik (LHPKPD).

Penilaian Sikap (Spiritual dan Sosial) diperoleh berdasarkan:
-Hasil pembelaran langsung (direct-teaching) mapel Pendidikan Agama-Budi Pekerti dan Mapel PPKn)
-Hasil pembelajaran tidak langsung (indirect-teaching) dari semua mata pelajaran
-Penilaian diberikan dalam bentuk deskriptif

Penilaian Pengetahuan dan Keterampilan:
-Menggunakan skala 0-100
-KKM ditetapkan oleh sekolah dengan skala 0-100


Nilai Kompetensi Sikap ini direkap dengan nilai Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan sehingga menjadi nilai rapor (LHPKPD).

Sumber: Kemendikbud
Update: 21 Mei 2016 (hasil dari Pelatihan Instruktur Kabupaten, tanggal 16-21 Mei 2016)
.
Jika berkenan mohon bantu subscribe channel admin, makasiiiihh!!